JAKARTA – Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar secara virtual. Usai sidang, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, mempertanyakan bukti visum korban dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dia menyoroti bukti visum yang terlampir dalam surat dakwaan, baginya sedikit berbeda. “Saya nggak bisa komentar lebih jauh karena sudah masuk ke materi persidangan. Tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan, bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan,” kata Nur Wafiq Warodat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan kalau bukti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pihaknya belum mengetahui bukti tersebut. Menurutnya pihaknya belum mempunyai akses untuk melihat langsung bukti visum yang dimaksud.
“Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kita lihat di pengujian. Kita belum mendapatkan akses dalam visum tersebut,” ujar Nur Wafiq Warodat.
Lebih lanjut, sempat disinggung awak media untuk mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai surat dakwaan yang disusun, tentunya telah cermat dan jelas.
Namun dengan bukti visum yang menurut mereka kurang cocok, dia menekankan akan membuktikan pada sidang lanjutan. Sedianya akan digelar pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti dari JPU.
“Karena eksepsi hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan. Kami menilai secara formal, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” ungkapnya
“Bukan berarti setuju secara materinya ya, tetapi secara formal sudah jelas dan lengkap, jadi tidak ada alasan ajukan eksepsi. Sedangkan tidak sependapat tentang materi isinya, maka kami mohon ke pengadilan untuk ke proses selanjutnya untuk ke pembuktian,” tutupnya.