JAKARTA – Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, memperpanjang aturan PPKM yang sebelumnya berlaku.
BACA JUGA: 3 Fakta Jabodetabek Masih Berstatus PPKM Level 2, Apa Mungkin Naik Tingkat?
Dengan pemberlakuan PPKM Level 2 ini, sejumlah pembatasan telah diberlakukan di tempat-tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan. Sejak pekan lalu, kapasitas mal di Jabodetabek telah dibatasi 50 persen dan aturan ini sekarang semakin diperketat.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Masih Penuhi Syarat Laksanakan PTM 100%
Menurut aturan terbaru itu, anak usia di bawah 12 tahun kini tidak lagi boleh masuk ke pusat perbelanjaan dan aplikasi peduli lindungi wajib untuk digunakan.